SUNGAI PENUH ( jendelahukum.id ), Kegiatan Pasar Rakyat yang digelar di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan publik. Di balik keramaian acara yang disebut-sebut sebagai ajang promosi ekonomi daerah, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan para pedagang, terutama yang datang dari luar kota.
Sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian karena biaya sewa tenda dan lapak yang dinilai terlalu tinggi. Harga yang dipatok panitia bervariasi, mulai dari Rp200 ribu per meter, Rp500 ribu per meter, hingga mencapai jutaan rupiah untuk satu tenda.
“Jangankan untung, modal saja tidak kembali. Pembeli sepi, sementara harga sewa tenda tinggi dan tidak masuk akal. Kami juga tidak tahu siapa penanggung jawab acaranya,” ungkap salah satu pedagang kepada media ini.
Dari pengamatan di lapangan, kegiatan yang diadakan dengan mengatasnamakan Pasar Rakyat ini dikelola oleh pihak yang mengaku panitia, namun tidak memiliki legalitas yang jelas. Mereka hanya menggunakan kartu identitas sederhana bertuliskan “Panitia”, tanpa menunjukkan adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah atau lembaga terkait.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya sewa tersebut. Jika dihitung dari jumlah tenda yang disediakan dan harga yang dipungut, dana yang beredar bisa mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, tidak ada transparansi atau laporan resmi dari pihak penyelenggara.
“Kalau tidak ada SK atau izin resmi, berarti ini pungutan ilegal. Kok bisa acara yang dibanggakan justru digunakan oknum untuk mencari keuntungan pribadi? Ini jelas mencederai semangat Pasar Rakyat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sungai Penuh.
Kegiatan pungutan tanpa dasar hukum yang sah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak secara pidana.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sungai Penuh dan Inspektorat Daerah, untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pemeriksaan dinilai penting terhadap seluruh panitia dan pengurus kegiatan, termasuk menelusuri sumber dana serta keabsahan perizinannya.
“Jangan sampai kegiatan ekonomi rakyat dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Pemerintah harus hadir dan menertibkan hal ini agar ke depan tidak terjadi lagi,” tegas seorang tokoh masyarakat Sungai Penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli dalam kegiatan Pasar Rakyat tersebut.
(Budi gunawan)

