Maluku (jendelahukum.id ), Upaya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam sebuah pertemuan intensif yang berlangsung selama beberapa jam, tiga tokoh nasional — Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, serta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa — duduk bersama dan melakukan diskusi mendalam mengenai langkah-langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang berpihak pada wilayah kepulauan di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung dengan penuh semangat itu digambarkan sebagai simbol keseriusan dan energi kolektif dalam mempercepat lahirnya regulasi yang selama ini sangat dinantikan oleh masyarakat kepulauan. Ekspresi “jempol” yang mereka tunjukkan bukan sekadar simbol dukungan, tetapi juga tekad yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Ketiga tokoh sepakat bahwa pembangunan wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang jauh lebih komprehensif, mengingat karakteristik wilayahnya yang sebagian besar berupa lautan. Maluku dan Maluku Utara menjadi contoh nyata bagaimana kondisi geografis menghadirkan tantangan yang tidak ringan, terutama dalam hal konektivitas, transportasi laut, pelayanan publik, hingga pemerataan pembangunan.
“Dihubungkan dengan perairan, tentu saja pembangunan di daerah kepulauan memiliki tantangan nyata yang harus dijawab. Ini tidak bisa lagi diabaikan,” demikian salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Selain tantangan geografis, para peserta pertemuan juga menyoroti bahwa pembangunan di wilayah kepulauan tidak hanya membutuhkan anggaran dan infrastruktur, tetapi juga tata kelola pemerintahan yang solid, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif. Aspek pengawasan juga menjadi sorotan, mengingat banyak persoalan pembangunan di daerah timbul dari lemahnya kontrol atas pelaksanaan kebijakan.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa percepatan RUU Daerah Kepulauan bukan hanya soal regulasi, melainkan koreksi terhadap ketimpangan pembangunan yang selama ini terlalu “bias daratan”. Wilayah kepulauan — yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan geografis — membutuhkan afirmasi yang jelas dari negara.
“Prinsipnya, pembangunan daerah kepulauan ke depan tidak boleh lagi bias daratan. Pemerintah daerah harus siap bekerja secara berintegritas, dan mekanisme pengawasan tata kelola harus diperkuat,” ujar perwakilan DPD RI dalam forum tersebut.
Harapan besar pun disampaikan oleh para tokoh yang hadir. Mereka menargetkan agar RUU ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kepulauan di seluruh Indonesia — dari Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, hingga Sulawesi dan wilayah kepulauan lainnya. Dengan hadirnya regulasi khusus ini, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan perhatian dan afirmasi anggaran yang memadai bagi pembangunan wilayah pesisir dan lautan.
RUU Daerah Kepulauan digadang-gadang menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat kepulauan, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Pembahasannya kini terus digenjot dengan semangat kolaboratif demi menjamin agar Indonesia sebagai negara kepulauan benar-benar memprioritaskan seluruh wilayahnya tanpa terkecuali.
( Bung Manuel )

