Halmahera Tengah, 20 Des 2025
Jendelahukum.id – Reses DPRD Halteng, Langkah Penyerapan. Aspirasi Konstituen
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan reses masa sidang kedua tahun 2025. Dalam kegiatan reses, Anggota DPRD Halteng mendapatkan kesempatan dalam langkah penyerapan aspirasi dari warga masyarakat, atau konstituennya yang diwakilinya.
Adapun Aspirasi atau Keluhan dari warga :
● Rumah Layak Huni Harus merata
● Pasokan Air Bersih yang Layak
● Alitrase Sungai Kali kobe sesuai tuntutan warga pada saat orasi di PT.IWIP
● Bus Anak Selolah
● Pemekaran Desa Lukulamo
● Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di desa Lukulamo
● Pasang Bajaringan di Lingkungan Gereja EFATA Lukulamo
● Lapangan Bola Kaki
Dan Pelayanan Publik lainya,
Apalagi reses adalah salah satu kegiatan masa sidang DPRD, yang dilaksanakan Setidaknya dari semua aspirasi masyarakat yang dihimpun akan di input dalam laporan reses, sebagai bahan pertimbangan anggota dewan dalam penyusunan pokok pikiran (Pokir).
“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil masing-masing, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” ungkap Anggota DPRD Halteng “Nofiyanti Anwar, S.I.K” yang menjalankan kegiatan Reses di Daerah Pemilihan (Dapil) II dilaksanakan di Rumah SEKDES Lukulamo yang saat ini dijadikan sebagai Kantor desa sementara sambil menunggu pembangunan kantor baru, selesai.
“Sabtu (20/12/2025)” Yang dihadiri warga desa Lukulamo
“Nofiyanti Mengatakan Reses merupakan hal yang wajib dilakukan, karena pemilihan DPRD dari masyarakat dan oleh masyarakat.
DPRD Siap mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung. DPRD akan berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat,” “katanya”
“Reses dewan di tiap-tiap Daerah Pemilihan(Dapil) masing-masing, nanti akan di susun dan di tindaklanjuti dalam paripurna DPRD Halteng penyampaian laporan reses,” ungkapnya”.
Bung

