HALMAHERA TENGAH, 25 MARET 2026 – Kemunculan plang baru lahan yang sebelumnya menjadi konsesi PT Manggala Rimba Sejahtera (MRS) di Patani Timur telah menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat setempat. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa izin konsesi perusahaan tersebut telah dicabut sebelumnya pada tahun 2022.
Sebelumnya, izin konsesi PT MRS seluas 11.404,20 Ha telah dicabut oleh Presiden sebagai bagian dari upaya penertiban perizinan berusaha. Namun, plang yang baru muncul menyatakan bahwa lahan seluas 8.459,05 Ha berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perbedaan luas lahan antara data pencabutan awal dengan yang tertera pada plang baru telah memicu kecurigaan warga akan adanya upaya reaktivasi konsesi secara sepihak. Masyarakat Patani Timur juga mengajukan tuntutan agar izin terkait lahan tersebut dicabut secara definitif dan tanah dikembalikan kepada mereka, seiring dengan kekhawatiran akan status hukum lahan yang dianggap masih bermasalah.
Plang Lahan PT MRS baru memicu Kekwatiran Warga Patani Timur, Pemerintah Klarifikasi Sebagai Kawasan Penertiban
– Munculnya plang baru pada lahan yang pernah menjadi konsesi PT Manggala Rimba Sejahtera (MRS) di wilayah Patani Timur telah memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Kondisi ini muncul mengingat izin konsesi perusahaan tersebut telah resmi dicabut pada tahun 2022.
Sebelumnya, izin konsesi PT MRS yang mencakup luas lahan 11.404,20 Ha telah dicabut oleh Presiden sebagai bagian dari gerakan penertiban perizinan berusaha di sektor kehutanan. Namun, plang yang baru saja dipasang menyatakan bahwa lahan seluas 8.459,05 Ha berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, yang dikelola oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perbedaan angka luas lahan antara data Surat Keputusan pencabutan awal dengan yang tertera pada plang baru telah membuat warga mencurigai adanya upaya untuk mengaktifkan kembali konsesi secara sepihak. Masyarakat Patani Timur juga mengajukan tuntutan agar izin terkait lahan tersebut dicabut secara final dan tanah dapat dikembalikan kepada mereka, seiring dengan kekhawatiran akan status hukum lahan yang dinilai masih belum jelas.
Tim Redaksi

