Pasal 8 Jaminan Perlindungan Bagi Mereka yang Menaati Kode Etik Jurnalistik
Halmahera Tengah, 25 MARET 2026
– Perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia diatur secara utama dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesi jurnalistik. Perlindungan ini diberikan kepada wartawan yang memenuhi syarat, yaitu menaati Kode Etik Jurnalistik, berafiliasi dengan lembaga pers yang berbadan hukum, serta mematuhi aturan saat melakukan liputan.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai perlindungan hukum bagi wartawan berdasarkan peraturan yang berlaku:
Jaminan Perlindungan (Pasal 8 UU Pers)
– Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat saat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, serta peran profesionalnya.
– Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran sebagai bagian dari jaminan kebebasan pers.
Mekanisme Sengketa
– Sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan secara langsung melalui proses pidana. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan Fisik & Profesi
– Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi, atau penghalangan dalam proses mencari, meliput, dan menyebarkan informasi publik.
Standar Perlindungan
– Ketentuan perlindungan diatur lebih rinci dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008, yang mencakup keamanan dari kekerasan, ancaman, serta perlakuan hukum yang tidak sesuai.
Red/ “Bung”

