Halmahera Tengah
– Pembangunan desa di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 dan 18B, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menegaskan posisi desa sebagai subjek pembangunan yang berhak mengatur urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan, dengan berpegang pada hak asal-usul dan kearifan lokal demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa berlandaskan dua asas utama, yaitu rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan desa, serta subsidiaritas yang memberikan kewenangan pada skala lokal yang paling tepat. Untuk mendukung kegiatan tersebut, desa memiliki sumber keuangan yang jelas, mulai dari pendapatan asli desa hingga alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang semuanya dikelola secara terstruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Selain itu, desa juga didorong untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai wadah pengelolaan aset, pelayanan jasa, dan pengembangan usaha, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi. Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci, di mana pembangunan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan, dilakukan melalui musyawarah, serta terbuka melalui sistem informasi desa untuk menjamin transparansi. Kepala Desa sebagai pemimpin juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta mengelola keuangan secara akuntabel.
Berbagai lembaga dan jabatan di desa memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan pembangunan yang terarah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai mitra pemerintah desa, mulai dari menyepakati rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, menampung aspirasi warga, hingga melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja.
Di sisi pelaksana, Kaur Pembangunan atau Kasi Kesejahteraan bertugas menangani teknis pembangunan sarana prasarana, serta program pemberdayaan di bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan, bahkan menjadi bagian dari tim pelaksana kegiatan di lapangan. Sementara itu, Kaur Pemerintahan mendukung melalui pengelolaan administrasi kependudukan dan pertanahan, penataan wilayah, serta menjaga ketertiban agar pembangunan berjalan lancar.
Di tingkat wilayah, Kepala Dusun menjadi ujung tombak pelayanan dan pengawasan. Ia membantu pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, memantau kegiatan di lapangan, menjaring aspirasi warga, serta menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong.
Aturan ini juga telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014, serta diperjelas teknis pelaksanaannya melalui Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan pembagian peran yang jelas dan landasan hukum yang kuat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan partisipatif, transparan, dan benar-benar membawa kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
“Bung”

