Halmahera Tengah
-Dini hari Selasa (24/3/2026), warga Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, mengeluhkan praktik penjualan minyak eceran yang tidak sesuai dengan harga pasar umum. Pedagang yang beroperasi di area Lukulamo Tabalik diketahui menetapkan harga jauh lebih tinggi tanpa mengacu pada standar resmi.
Menurut laporan warga, kondisi ini telah berlangsung beberapa kali dan memberatkan masyarakat kecil yang mengandalkan minyak untuk kebutuhan sehari-hari serta usaha kecil. “Sudah beberapa kali kami lihat harga di sini lebih mahal dari tempat lain. Pedagang seenaknya tentukan harga sendiri. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat kemudian secara resmi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjelaskan harga resmi minyak dan aturan perdagangan bahan bakar minyak di tingkat eceran.
Praktik penjualan dengan harga semaunya tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 dan Pasal 55 yang mengatur tentang harga, distribusi, dan perdagangan minyak bumi.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap langkah penanganan segera dilakukan agar harga minyak kembali sesuai ketentuan.
Desa Lukulamo merupakan salah satu wilayah yang sangat bergantung pada distribusi minyak eceran untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil.
“Tim Redaksi”

