Halmahera Selatan, Maluku Utara.
– Surat kuasa penanggung jawab pencairan anggaran dana desa tahun 2026 telah disetujui oleh masyarakat, dengan penanggung jawabnya diberikan kepada bendahara desa dan di bawah pengawasan sekretaris desa. Hal ini menjadi perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu dilakukan secara langsung oleh kepala desa (kades) ke tingkat kabupaten.
Masyarakat mengajukan pertanyaan utama terkait perubahan mekanisme ini: mengapa sebelumnya pencairan dilakukan oleh kades bukan bendahara, dan baru pada tahun ini tanggung jawab tersebut dialihkan. Berdasarkan observasi masyarakat, perubahan ini dinilai berkaitan dengan anggaran desa tahun 2026 yang telah mengalami pemangkasan nominal.
Masyarakat menilai bahwa kades tidak lagi mengurus proses pencairan karena anggaran yang sudah berkurang dan dianggap tidak layak untuk diurus secara langsung. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa jika pencairan tetap ditangani oleh kades, dana desa berisiko tidak sampai ke masyarakat. Hal ini dikarenakan informasi yang dikenal masyarakat bahwa kades memiliki hutang pada salah satu pengusaha di Bacan, sehingga ada kekhawatiran dana akan digunakan untuk melunasi hutang tersebut.
Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, masyarakat akhirnya menyetujui penerbitan surat kuasa pencairan anggaran desa tahun 2026 kepada bendahara desa dengan pengawasan dari sekretaris desa.
“Bung”

