Jendelahukum.id – Kantor Desa Diboikot, Warga Inginkan Audit Keuangan Secara Transparan
Halmahera Selatan, 25/3/2026
– Masyarakat Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, mengajukan tuntutan resmi kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Muhammad Tamhir. Tuntutan ini muncul akibat dugaan kuat bahwa Kades telah menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan bagi honor dan gaji staf desa.
Aksi protes warga semakin memanas setelah kantor desa sempat dipasang palang (diboikot) beberapa hari terakhir. Menurut informasi warga, dana yang dialokasikan untuk pembayaran staf desa selama periode tertentu tidak tersalurkan sesuai peruntukan, dengan sejumlah staf desa belum menerima haknya dan laporan keuangan desa dinilai memiliki banyak kejanggalan.
“Sudah saatnya Bupati Bassam Kasuba bertindak tegas. Kades Bisui ini diduga sudah lama makan duit staf desa. Kami minta pencopotan jabatan secepatnya agar dana desa tidak terus disalahgunakan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Bisui yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan korupsi ini bukan kali pertama terjadi di Desa Bisui. Sebelumnya, beberapa kepala desa periode lalu juga pernah menjadi sorotan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), namun kali ini masalahnya spesifik pada dana honor staf yang hilang tanpa kejelasan.
Desa Bisui menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat setiap tahunnya untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk gaji dan honor staf. Jika dugaan ini benar, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang pengelolaan keuangan desa serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan masyarakat. Sebagai informasi, Bupati baru-baru ini telah memberhentikan beberapa kepala desa di wilayah lain atas alasan evaluasi kinerja dan dugaan pelanggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau laporan masyarakat. “Kami sedang memantau laporan masyarakat. Jika ada bukti kuat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku,” kata seorang pejabat DPMD yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat Bisui menyatakan akan terus melakukan aksi damai dan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit keuangan desa secara transparan. Mereka juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Kepolisian jika tuntutan pencopotan tidak segera dipenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena Desa Bisui dikenal cukup aktif dalam program pembangunan desa menggunakan Dana Desa. Jika dugaan terbukti, hal tersebut dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan program dana desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Tokoh masyarakat Bisui menegaskan, “Kami tidak ingin ada satu pun kades yang bermain-main dengan uang rakyat.”
Hingga saat ini, Kades Muhammad Tamhir belum dapat dimintai konfirmasi langsung, dan kantor Desa Bisui masih dalam kondisi diboikot warga tanpa ada pernyataan resmi dari pihak desa mengenai tuduhan tersebut. Berita ini akan terus dipantau perkembangannya, dan masyarakat diimbau untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
” Tim Redaksi “

