Banda Aceh — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan dan Pemberdayaan Koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Inpres ini disambut hangat oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya di Aceh yang selama ini masih termasuk dalam wilayah termiskin di Pulau Sumatra.
Kebijakan strategis nasional ini diibaratkan sebagai angin segar di tengah teriknya matahari siang—membuka peluang seluas-luasnya bagi rakyat untuk terlibat langsung dalam upaya pemberantasan kemiskinan yang sudah mengakar dan kronis di berbagai daerah.
Menindaklanjuti semangat tersebut, Dinas Koperasi Aceh melalui Kepala Bidang Kelembagaan, T. Kamaluddin, SE., M.Si., menyampaikan antusiasme dan dukungan penuh terhadap implementasi Inpres ini. Dalam kegiatan penyuluhan yang digelar bersama Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh, T. Kamaluddin menegaskan pentingnya peran koperasi sebagai wadah ekonomi kolektif yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat akar rumput.
Acara yang berlangsung Selasa,22/04/2025 di Ruang Rapat Mualem Center Pusat,turut dihadiri oleh Kepala Koperasi Mandiri Syariah, Dr. Ridwan Ibrahim, SE., yang didampingi oleh Prof. Muslim A. Dali, SE., MBA., CA.—seorang akademisi sekaligus dosen senior di Fakultas Ekonomi universitas ternama di Aceh. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola koperasi modern berbasis syariah dan pentingnya integritas dalam pengelolaan lembaga ekonomi masyarakat.
“Kami percaya, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil seperti Peumulia Bangsa Atjeh, Inpres No. 9 Tahun 2025 akan menjadi titik balik kemajuan Aceh dalam mengatasi kemiskinan secara sistemik dan berkelanjutan,” ujar T. Kamaluddin.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi masyarakat Aceh, sekaligus membuktikan bahwa semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi melalui koperasi masih relevan sebagai fondasi pembangunan bangsa.(TSA)

