Halmahera Tengah (jendelahukum.id ) Masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat saat berhadapan dengan laporan pidana yang mandek di kepolisian.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Praktisi hukum menegaskan bahwa kehadiran UU ini menutup ruang bagi praktik pembiaran laporan yang selama ini sering dikeluhkan publik.
Menurutnya, kepastian hukum kini bukan lagi sekadar harapan, melainkan kewajiban prosedural.
“Sejak berlakunya KUHAP baru ini, negara secara eksplisit memberikan jaminan bahwa laporan tidak boleh lagi digantung tanpa kejelasan.
Jika dalam 14 hari tidak ada respons, ada konsekuensi hukum bagi aparat,”
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025.
Pasal ini memberikan hak hukum bagi pelapor untuk melaporkan penyidik yang bersangkutan kepada pihak berwenang melalui mekanisme pengawasan internal maupun hukum, apabila laporan mereka diabaikan lebih dari dua minggu.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian.
Dengan adanya batas waktu yang tegas, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk bersikap pasif atau lalai dalam melayani pencari keadilan.
“Setiap laporan adalah bentuk pencarian keadilan yang wajib dihormati. Pembiaran terhadap laporan kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum,”
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih responsif dan transparan dalam menangani setiap perkara yang diadukan oleh warga negara.
*(BUNG)*

