“Kasus ini di himpun dari berbagai media indonesia.”
Halmahera Tengah, 24/03/2026
— Suatu siang di Puskesmas Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kepala Puskesmas Asjuati Tawainella membuka kembali berkas laporan penyakit tahun 2023. Di dalam dokumen itu tercatat angka yang mengejutkan: 10.579 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam satu tahun.
Namun, angka itu tidak bertahan lama. Ketika data yang sama diperiksa kembali dalam laporan berikutnya, jumlahnya berubah drastis menjadi 1.773 kasus. Angka ini naik signifikan dibanding tren 2020 (434 kasus) dan 2021 (634 kasus).
Perubahan angka sebesar itu menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi kesalahan pencatatan, perubahan metode pelaporan, atau ada persoalan lebih dalam terkait sistem pencatatan kesehatan di wilayah lingkar industri nikel.
Ketidakkonsistensi Data di Setiap Tingkat Pencatatan
Penelusuran berbulan-bulan menunjukkan angka kasus ISPA tidak pernah konsisten. Laporan dari Puskesmas Lelilef, Kobe, dan Sagea tidak selalu sama dengan data Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, dengan selisih mencapai ratusan hingga ribuan kasus.
Asjuati mengatakan perubahan dari pencatatan manual ke rekam medik elektronik diduga menjadi salah satu penyebab. Namun, hal itu tidak sepenuhnya menjelaskan perbedaan besar. Di tingkat puskesmas, data dicatat melalui dua jalur: Laporan Bulanan Penyakit (LB1) dari kunjungan pasien dan diagnosis dokter, serta laporan surveilans mingguan. Masalah muncul ketika data direkap dengan cara berbeda, di mana data surveilans yang lebih tinggi tidak selalu dimasukkan dalam laporan bulanan.
“Jadi kemungkinan data itu (10.579) dari surveilans, bukan dari kami,” ujar Pengelola Program ISPA Puskesmas Lelilef, Frida Hasan, yang menyatakan data yang tersimpan di dinas kesehatan sebanyak 889 kasus.
Perubahan Metode Diagnosis Juga Berperan
Masalah lain berasal dari cara diagnosis. Dalam klasifikasi ICD-10, ISPA adalah kategori umum yang mencakup berbagai gangguan pernapasan. Ketika digunakan diagnosis yang lebih spesifik seperti flu biasa atau faringitis akut, kasus tidak lagi tercatat sebagai ISPA, sehingga angka terlihat menurun.
Contohnya di Puskesmas Sagea: angka ISPA turun dari 1.051 kasus (2023) menjadi 70 kasus (2024) dan tidak ada kasus pada 2025. Namun, Kepala Puskesmas Sagea Agustina Pare menyatakan jumlah pasien dengan keluhan pernapasan tetap sekitar 1.000 orang per tahun.
Sebaliknya, data RSUD Weda menunjukkan tren yang berlawanan dengan lonjakan kasus ISPA. Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurrahman, berjanji akan melakukan sinkronisasi dan validasi data.
Seorang tenaga kesehatan yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, dokter di puskesmas seringkali tidak memiliki alat lengkap untuk diagnosis spesifik, sehingga banyak menuliskan ISPA padahal ada kode ICD-10 yang lebih tepat seperti J03 (tonsilitis akut) atau J02 (faringitis akut). Dia juga berpendapat istilah ISPA seharusnya tidak lagi digunakan secara umum karena kurang pasti.
Paparan Debu dan Asap Industri Jadi Dugaan Penyebab
Di kawasan industri pengolahan nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, pekerja mengaku sering terpapar debu batubara yang sangat halus dan bau belerang menyengat. Keluhan umum antara lain tenggorokan perih, batuk dengan dahak hitam, dan beberapa bahkan berhenti bekerja akibat gangguan pernapasan yang berkepanjangan.
Rakyatmu telah mengajukan permohonan wawancara ke pihak PT IWIP sejak awal Februari 2026, namun belum mendapatkan jawaban tertulis hingga naskah ini diterbitkan.
Menurut jurnal Ekotoksiologi dan Keamanan Lingkungan, debu batubara mengandung partikel mikro dan unsur berbahaya seperti timbal, arsenik, dan cadmium yang dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit kardiovaskular, hingga risiko kanker. Sebuah mantan tenaga kesehatan di klinik PT IWIP mengatakan jumlah pasien harian pernah mencapai 900-1.000 orang sebelum penambahan unit klinik.
Pemantauan Kualitas Udara Terbatas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, Rivani Abdurradjak, menyatakan indeks kualitas udara (IKU) di Weda Tengah turun dari 70 menjadi 60 (kategori “sedang”). Namun, Kepala Divisi Riset dan Database Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Dini Pramita mengatakan parameter IKU yang digunakan masih terbatas dan belum mencakup polutan industri seperti black carbon, logam berat, atau senyawa kimia volatil.
Masalah utama adalah terbatasnya stasiun pemantauan yang dapat diakses publik—hanya ada di Kota Ternate, sehingga kualitas udara di kawasan industri tidak tercatat secara real time. Selain itu, standar baku mutu udara Indonesia (batas PM2.5 tahunan 15 mikrogram/m³) jauh lebih longgar dibanding standar WHO (5 mikrogram/m³).
Dini menekankan, tanpa data yang konsisten dan pemantauan terbuka, sulit memastikan sejauh mana aktivitas industri memengaruhi kesehatan masyarakat.
“Tim Redaksi”

