jendelahukum.id-
KERINCI—Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan maut di Air Hangat Timur, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku berinisial SS (21) ditangkap di Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, pada Minggu malam (25/01/2026).
SS diduga menganiaya Rafi (18) hingga meninggal dunia. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.
Pelaku terancam Pasal 466 Ayat 3 KUHP Baru dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (mengingat saksi di bawah umur). Untuk memastikan penyebab kematian korban, akan dilakukan otopsi dengan koordinasi dokter forensik RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat.
Polres Kerinci menghimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut
(budi gunawan)

