Halamera Tengah, 26/03/2026
#Pihak berwenang mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tidak melakukan penjualan di atas harga wajar serta menghindari praktik penimbunan. Himbauan ini ditegaskan mengingat pentingnya ketersediaan dan aksesibilitas BBM dengan harga yang sesuai ketentuan bagi masyarakat luas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Masukan dari masyarakat terkait penindakan langsung terhadap penjual BBM yang menjual dengan harga tidak wajar, khususnya di sekitar area pertambangan, dinilai sangat relevan dalam pelaksanaan himbauan ini.
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat mengirimkan informasi melalui media sosial dengan menyertakan detail penting yaitu nama lokasi penjual, jenis BBM yang dijual dengan harga tidak wajar, besaran harga yang diterapkan, serta bukti berupa foto atau video (jika ada). Laporan dapat diajukan melalui akun resmi pihak berwenang di platform media sosial yang telah ditetapkan, atau dengan menyertakan (tanda pagar/tag).
frasa tanpa spasi yang diawali dengan simbol pagar (#),
( hashtag )resmi yang digunakan untuk pelaporan kasus BBM tidak sesuai harga. Informasi yang diterima akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Red/”Bung”#

