Kabupaten Bandung — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Kelurahan Jelekong, Kabupaten Bandung, tidak memiliki izin dan telah resmi dihentikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Rully selaku perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.
Rully menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Dinas ESDM adalah memastikan kesesuaian kegiatan tambang dengan aspek perizinan serta ketentuan tonase. Untuk pengawasan tonase kendaraan angkutan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mengingat adanya keterbatasan kewenangan Dinas ESDM di lapangan.(19/12/2025)
“Tidak cukup hanya ESDM saja. Di lapangan sering terjadi praktik sembunyi-sembunyi, sehingga perlu keterlibatan semua pihak lintas instansi,” ujar Rully.
Terkait penindakan hukum, Rully menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Dinas ESDM. Penindakan berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melibatkan Satpol PP. Apabila pelanggaran masuk dalam kategori pidana tertentu, penanganannya menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung serta unsur Forkopimcam telah melakukan monitoring dan evaluasi langsung di lokasi tambang. Dari hasil monitoring tersebut, dipastikan bahwa kegiatan pertambangan telah dihentikan.
Pernyataan Dinas ESDM Jawa Barat ini sekaligus meluruskan keterangan Lurah Jelekong yang sebelumnya menyebutkan bahwa aktivitas tambang masih memiliki izin hingga tahun 2027. Berdasarkan data resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, per tanggal 14 Desember 2025, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin yang sah dan telah dihentikan.
Dinas ESDM Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

