Muara Sabak Jambi ( jendelahukum.id ) Isu kebocoran pengawasan di lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Lapas Kelas IIB Narkotika Muara Sabak disorot karena diduga menjadi salah satu titik rawan maraknya penggunaan handphone (HP) secara bebas oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kondisi ini dinilai membuka peluang besar bagi jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Hal ini jelas menyalahi aturan, sebab komunikasi resmi seharusnya hanya bisa dilakukan melalui Wartelsus (warung telekomunikasi khusus).
“Kalau napi bisa bebas memakai HP dan alat komunikasi lainnya gimana pertanggung jawaban pegawai-pegawaian di sana yang diduga keras ada main dengan narapina. Dugaan keras Narkoba Masih Mengalir dari Balik Jeruji
Bukan rahasia lagi bahwa HP ilegal di dalam lapas sering dijadikan sarana koordinasi peredaran narkoba. Hal ini terbukti dari beberapa pengungkapan Sebelumnya.
Saat awak media melakukan investigasi ke lapas muara Sabak (13/11) salah seorang stap Kplp yang Engan disebutkan namanya “Ma’af pak kalau mau ketemu sama kalapas dan Kplp harus bikin surat resmi janjian dulu, kebetulan Kplp dan kalapas nya hari ini sedang acara pengobatan gratis dan tapis Qur’an ngak tau Samapi kapan selesainya” ujar stap Kplp yang Engan disebutkan nama nya
Dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas muara Sabak ini bermula salah satu warga Sarolangun yang diamankan oleh tim Satresnarkoba polres Sarolangun, berhasil mengamankan tersangka a.n (Jn) pada bulan Oktober 2025.
( Redaksi / Tim )

