Halmahera Tengah. jendelahukum.id – Diskusi atau pelatihan mengenai Undang-undang ketenagakerjaan yang diselenggarakan pada 07 februari 2026
Pukul. 09 : 00 – 12 : 00 WIT Malam
Di Cafe Kopi TERASUDUT Desa Lelilef Sawai,
Oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).
Topik utama yang dibahas adalah seluk beluk perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan guna menghindari potensi sengketa dan risiko ketidakpatuhan terhadap aturan terkait PHK, pengupahan, dan penyelesaian perselisihan.
Dasar Hukum: Pembahasan ini didasarkan pada peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jenis Perselisihan: Hukum ketenagakerjaan mengatur empat jenis perselisihan :
● Hubungan industrial yaitu perselisihan hak,
● Perselisihan kepentingan
● Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan
● Perselisihan antar serikat pekerja.
Penyelesaian perselisihan wajib diupayakan melalui perundingan bipartit (antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja).
Jika gagal, dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase (jalur non-litigasi), atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (jalur litigasi).
FSPMI secara aktif mendorong kadernya untuk memahami hukum ini, termasuk peran hakim hubungan industrial, untuk memastikan putusan yang lebih berpihak pada keadilan pekerja.
FSPMI juga menyoroti isu-isu spesifik seperti PHK dengan alasan “disharmonis” yang dianggap melanggar konstitusi dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Penulis : * *(BUNG)* *
Editor : Tim Redaksi

