HALMAHERA TENGAH – jendelahukum.id
Hasil investigasi awak media mengungkap adanya dugaan tunggakan pembayaran dalam transaksi jual beli kayu papan dan balok yang terjadi di Desa Woe Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak penjual kayu menyampaikan keluhan atas pembayaran yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak pembeli.
Dalam keterangan yang diperoleh awak media, seorang pengusaha jual beli kayu papan dan balok yang dikenal dengan nama alias Mardi diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pembelian kayu sebanyak 20 kubik. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp44.000.000, dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp2.200.000 per kubik.
Pihak penjual atau pembeli kayu papan/balok pihak pertama menjelaskan bahwa kesepakatan jual beli tersebut telah dilakukan sejak November 2025, dengan komitmen pembayaran yang seharusnya diselesaikan dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama. Namun hingga memasuki Januari 2026, pembayaran tersebut belum juga dilunasi.
“Pembayaran dijanjikan akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami merasa sangat dirugikan karena kayu sudah diserahkan sesuai kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan pihak pertama kepada awak media.
Lebih lanjut, pihak pertama mengaku tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga merasa kecewa dan tertipu karena perjanjian yang telah disepakati bersama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut mereka, keterlambatan pembayaran ini berdampak langsung pada kelangsungan usaha serta kesejahteraan para pekerja yang terlibat dalam proses penebangan dan pengolahan kayu.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Kayu sudah diambil dan digunakan, tetapi pembayaran belum juga dilunasi. Ini sangat merugikan kami sebagai penjual,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Informasi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut disampaikan kepada awak media pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 08.35 WIT. Pihak penjual berharap adanya itikad baik dari pihak pembeli untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal yang telah dibuat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pembeli kayu papan/balok yang disebutkan dalam laporan tersebut guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pihak penjual berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun demikian, apabila tidak ditemukan titik terang, mereka tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait agar praktik usaha jual beli kayu di wilayah Halmahera Tengah dapat berjalan secara transparan, adil, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Penulis : (BUNG)
Editor: Win

