Maluku Utara, jendelahukum.id – Masyarakat Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti keberadaan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua anggota BPD berinisial J dan H itu diketahui masih aktif sebagai tenaga pendidik di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang anggota BPD untuk merangkap jabatan, terutama yang sumber penghasilannya berasal dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Ketentuan tersebut dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas kelembagaan desa.
Salah satu warga Desa Gane Luar, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari Pemerintah Desa setempat. Ia menduga Kepala Desa turut membekingi kedua anggota BPD tersebut karena hingga saat ini belum ada evaluasi maupun tindakan tegas yang dilakukan.
“Ada anggota BPD di desa kami yang merangkap sebagai guru PPPK. Ini jelas melanggar aturan, tapi seperti dibiarkan saja oleh Pemerintah Desa. Jika hal ini diperiksa oleh inspektorat dan terbukti terjadi penerimaan gaji ganda, maka sesuai aturan mereka harus mengembalikan ke kas negara,” tegasnya saat ditemui awak media pada Selasa (1/4/2025).
Ia pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kedua anggota BPD tersebut.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas belaka. BMPMD harus bertindak sesuai dengan regulasi dan menegakkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini kembali mencuatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan desa, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan hingga ke tingkat desa.
(Ilham)

