Halmahera Tengah, jendelahukum.id – Kejelian petugas di area keberangkatan Bandara Sam Ratulangi kembali membuahkan hasil.
Pada Jumat, 20 Februari 2025 sekitar pukul 06.25 Wita, dua remaja perempuan berinisial AK (17) dan MT (16), warga Kabupaten Minahasa Utara, yang tergolong masih di umur diamankan saat melakukan screening ticket sebelum bertolak ke Jakarta dengan salah satu maskapai.
Diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Kecurigaan petugas lapangan Bandara muncul setelah diketahui keduanya akan melakukan perjalanan tanpa didampingi keluarga serta tidak dapat menunjukkan izin orang tua.
Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Avsec, dan Yayasan Kasih Yang Utama kemudian melakukan pendalaman.
Dari hasil interogasi terungkap fakta bahwa tiket perjalanan mereka dibeli oleh seorang pria berinisial GN yang berada di Jakarta.
Tidak hanya itu, GN juga mentransfer uang jalan sebesar Rp750.000,- kepada salah satu korban.
Komunikasi antara GN dan salah satu korban berlangsung melalui media sosial.
GN meminta korban datang ke Jakarta dengan membawa satu teman perempuan dan merencanakan pertemuan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Keduanya mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan GN.
Pola tersebut yaitu perekrutan daring, pembiayaan perjalanan, pemberian uang, tanpa di ketahui orang tua serta rencana pertemuan di tempat tertutup, mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan potensi eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
(BUNG)

