Empat Lawang, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang. Oknum lurah setempat diduga melakukan pemotongan gaji terhadap seluruh Ketua RT dan RW dengan alasan untuk biaya operasional.
Informasi yang dihimpun oleh media Jendela Hukum ID dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa setiap RT dan RW diminta menyetor uang sebesar Rp350.000 per orang. Pungutan tersebut disebut-sebut digunakan untuk biaya operasional kelurahan serta biaya fotokopi.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut telah dikumpulkan dari para RT dan RW dengan total mencapai sekitar Rp9.100.000. Uang tersebut diduga telah diterima langsung oleh Lurah Jaya Loka.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak lurah tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia justru meminta suaminya untuk memberikan tanggapan kepada wartawan. Namun, awak media menilai bahwa suami lurah tidak memiliki kepentingan ataupun kewenangan dalam memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, narasumber dari kalangan RT dan RW mengaku keberatan dengan adanya pemotongan gaji tersebut. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut agar ada kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Jaya Loka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
(Jurnalis: Ret)

