Foto istimewa Alfian Yunus, mantan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang kini menjabat secara demisioner
Halmahera Selatan, Jendela Hukum.id – Alfian Yunus, mantan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang kini menjabat secara demisioner, mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi opini media yang disampaikan oleh DPC GMNI Halsel versi Sujahri Somar. Menurutnya, tindakan dan tudingan yang dilontarkan pihak tersebut tidak etis secara keorganisasian dan berpotensi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Menurut saya, tindakan dan tudingan yang dilontarkan oleh DPC GMNI Halsel versi Sujahri Somar ini tidak etis secara keorganisasian. Sebab, di Indonesia sendiri GMNI mengalami kondisi dua kepemimpinan DPP, dan hari ini Munawir Mandar telah diberikan amanah untuk memimpin karaker DPC GMNI Halsel di bawah kepemimpinan DPP GMNI dengan Ketua Umum M. Risyad Fahlevi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa,” ujar Alfian Yunus dalam rilisan beritanya.
Alfian menyoroti bahwa kedua kubu kepemimpinan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berbeda serta kepemimpinan yang terpisah. Hal ini, katanya, seharusnya menjadi dasar untuk tidak melakukan intimidasi dan intervensi satu sama lain.
“Memiliki AD/ART yang berbeda dengan kepemimpinan yang berbeda, lalu kenapa harus terjadi intimidasi dan intervensi? Apa dasar hukumnya seorang Ketua Cabang mempertanyakan legalitas Ketua Cabang lain? Toh kita berada dalam rumah tangga organisasi yang berbeda, apa haknya pihak lain ikut campur dalam urusan rumah tangga organisasi masing-masing?” tandasnya.
Selain itu, Alfian juga menegaskan bahwa tindakan tuduhan yang dilakukan melalui media sosial dapat masuk dalam kategori delik pidana. Menurutnya, hal tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah.
“Kita harus menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan secara publik memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Jika tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya bertujuan untuk merusak nama baik pihak lain, maka hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Alfian.
Ia berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghindari tindakan yang dapat memperparah kondisi serta merusak marwah organisasi GMNI secara keseluruhan. “Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan kaidah keorganisasian serta hukum yang berlaku,” pungkasnya.//AR
Editor : Redaksi

