Sungai Penuh ( jendelahukum.id ), Dugaan pelayanan arogan dan tidak beretika kembali mencuat di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya saat mengurus pencairan dana dinas. Kali ini sorotan tertuju pada Reno Harjoni, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Sungai Penuh.
Persoalan bermula saat salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajukan pencairan dana sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam proses pelayanan tersebut, diduga terjadi sambutan yang tidak ramah, bahkan berujung pada perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan di hadapan pegawai lain dan pihak-pihak yang berada di kantor BKD Kota Sungai Penuh.
Peristiwa serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pegawai dari berbagai dinas dikabarkan kerap mengeluhkan sikap pelayanan Kabid Perbendaharaan BKD tersebut setiap kali berurusan dengan proses pencairan dana. Keluhan itu mencakup sikap arogan, ucapan kasar, makian, hingga tindakan pengusiran terhadap pegawai dinas yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pengalamannya saat mendatangi BKD Kota Sungai Penuh untuk mengajukan pencairan dana dinas. Menurut sumber tersebut, ia datang membawa berkas lengkap sesuai prosedur. Namun, yang diterimanya justru bentakan, makian, serta tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Reno Harjoni di hadapan pegawai lain yang berada di lokasi yang sama.
Sumber tersebut mengaku sangat tidak menerima perlakuan tersebut, terlebih ucapan yang dilontarkan dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. BKD sendiri merupakan instansi vital yang berkaitan langsung dengan seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Merasa dipermalukan dan direndahkan di muka umum, sumber tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polres Kerinci agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, dugaan perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. ASN diwajibkan memberikan pelayanan yang ramah, profesional, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi etika dan martabat sesama aparatur. Tindakan berupa bentakan, makian, dan pengusiran jelas bertolak belakang dengan prinsip pelayanan prima yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas mewajibkan setiap ASN menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKD Kota Sungai Penuh maupun dari Reno Harjoni terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan daerah dan instansi terkait untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan internal, serta memastikan pelayanan keuangan daerah berjalan profesional, beradab, dan bebas dari praktik arogansi.
(Budi gunawan)

