Jendelahukum.id—Sungai penuh,
Aldi Agnopiandi, Ketua Umum LSM Semut Merah, tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2025.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa Aldi tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. “Hari ini Aldi Agnopiandi tidak hadir memenuhi undangan dari penyidik kejari Sungai Penuh,” kata Yogi.
Kejari Sungai Penuh akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada Aldi untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menurunkan Tim Ahli untuk mengecek kondisi fisik bangunan proyek yang diduga sarat dengan korupsi.
Proyek Penunjang Fasilitas Kantor Camat Tanco ini roboh di akhir tahun 2025 dan menjadi atensi Publik karena diduga terjadi korupsi dan merugikan keuangan Negara dengan nilai lebih kurang Rp 400 juta [1].
Penulis : (Tim/budi gunawan)
Editor : Tim Redaksi

