Jakarta, jendelahukum.id — Direktorat Kortastipidkor Polri resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dalam proyek Blok Migas Langgak periode 2010–2015.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Keduanya yakni RA (mantan Direktur Utama PT SPR) dan DRS (mantan Direktur Keuangan PT SPR) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan bahwa sejak penyidikan dimulai pada Juli 2024, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai Rp5,4 miliar.
Selain itu, 12 aset milik tersangka senilai Rp50 miliar turut dibekukan untuk mendukung pemulihan aset negara.
Audit BPKP menyimpulkan adanya sejumlah pelanggaran seperti pengeluaran tanpa dasar hukum, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, serta ketidaksesuaian laporan keuangan yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Kortastipidkor Polri segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Red//

