jendelahukum.id – Upaya reformasi sistem peradilan kembali mengemuka setelah Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang tengah dibahas. Selain itu, FSHA juga mengajukan usulan agar hakim tidak lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, menyampaikan bahwa Badilsus nantinya akan menaungi berbagai pengadilan khusus yang selama ini berjalan terpisah, antara lain pengadilan tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, perikanan, niaga, dan pajak. Ia menegaskan pentingnya lembaga ini karena karakter pengadilan-pengadilan tersebut bersifat permanen, bukan sementara.
“Ini penting karena pengadilan khusus memiliki sifat tetap dan tidak lagi relevan diposisikan sebagai ad hoc,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2026).
FSHA juga mendorong perubahan paradigma dengan mengubah istilah hakim ad hoc menjadi hakim khusus agar mencerminkan keberlanjutan sistem peradilan. Selain itu, mereka mengusulkan penyatuan status hakim karier, nonkarier, dan ad hoc dalam satu kategori sebagai pejabat peradilan negara untuk mengatasi ketimpangan dalam kesejahteraan seperti tunjangan, fasilitas, dan perlindungan kerja.
“Penyatuan ini harus diikuti dengan kesetaraan hak keuangan, fasilitas, serta jaminan sosial dan keamanan bagi hakim beserta keluarganya,” kata Siti.
FSHA menekankan bahwa reformasi peradilan harus menyentuh struktur kelembagaan secara menyeluruh, terutama dengan memperjelas batas antara kekuasaan yudikatif dengan eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat terwujud jika lembaga peradilan memiliki sistem kepegawaian mandiri, sehingga hakim tidak lagi berada di bawah pengaruh eksekutif melainkan berdiri sebagai pejabat peradilan negara yang independen.
“Ke depan, jabatan struktural di lembaga peradilan tidak lagi diisi oleh hakim, kecuali posisi ketua dan wakil ketua. Sementara itu, peran pendukung akan dijalankan oleh ASN sebagai supporting system,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi peradilan yang lebih adil, profesional, dan bebas intervensi, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan.
“Bung”

