Halmahera Selatan, 31 maret 2026
– Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menutup babak masalah yang terjadi sebelumnya, sekaligus memasuki babak serius dalam dinamika pemerintahan desa. Kepala Desa Muhammad Tamhir mengumumkan kesepakatan bersama para tokoh dan seluruh masyarakat dalam surat pernyataan yang dibuat pada hari Senin (30/3/2026), yang juga berisi pembatasan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.
Dokumen resmi yang diterima awak media menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan unsur kelembagaan desa. Dalam kesepakatan yang disepakati bersama, telah ditetapkan beberapa aturan pengelolaan desa yang jelas.
Di antaranya, utang piutang dari tahun-tahun sebelumnya akan menjadi tanggung jawab pribadi Muhammad Tamhir, dan tidak boleh lagi membebani keuangan desa. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persoalan finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Sedangkan untuk anggaran tahun 2026, proses pencairan diserahkan kepada bendahara dan sekretaris desa, namun tanggung jawab pelaporan keuangan tetap berada di pundak Kepala Desa.
Untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran, setiap pembayaran harus melalui rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, dokumen perencanaan desa yakni Rencana Kerja dan Pembangunan Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan diberikan kepada BPD serta Camat Kecamatan Gane Timur Tengah untuk dipantau. Skema ini dinilai sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Tamhir juga memberikan janji tegas. Jika ia melanggar salah satu poin kesepakatan, ia akan secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Desa Bisui. Janji ini disampaikan di depan seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak terkait.
Surat pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh Abbas Lauma (Imam Desa Bisui), Rusli Syam (Camat Gane Timur Tengah), Basri Salim (Ketua BPD), Rustam Yusup M (Danpos Bisui), dan Muh. Saleh A. Aqabul (Tokoh Pemuda).
“Pernyataan ini dibuat dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Semoga menjadi dasar pengelolaan desa yang lebih baik ke depannya,” ucap Muhammad Tamhir.
Sejumlah sumber di Desa Bisui menyebutkan bahwa situasi ini merupakan akumulasi dari krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail dugaan persoalan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.
Secara regulatif, langkah pembatasan kewenangan kepala desa oleh kesepakatan lokal merupakan fenomena yang jarang terjadi. Dalam kerangka hukum, pengelolaan keuangan desa sejatinya telah diatur ketat melalui peraturan perundang-undangan, yang menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun tetap berada dalam sistem pengawasan.
Dengan munculnya surat pernyataan ini, publik kini menanti: apakah ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Bisui, atau justru membuka babak baru polemik yang lebih dalam.
Tim Redaksi

