Desa Lukulamo, Halmahera Tengah. 30 Maret 2026 – Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Pasal 18 Ayat (1) menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan sumber terpercaya dari Hukum online dan Wikisource, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Hak Pers yang Dilindungi
Pasal ini secara khusus dan eksplisit melindungi wartawan dari berbagai bentuk gangguan, antara lain tindakan kekerasan, penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran yang menghambat pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pers.
– Pasal 4 Ayat (2) mengatur bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan yang benar, jujur, dan tidak melanggar hukum serta norma kesusilaan. Hak ini mencakup akses terhadap sumber informasi yang relevan dari lembaga negara dan badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
– Pasal 4 Ayat (3) menegaskan bahwa pers berhak melakukan kritik, saran, dan pendapat secara bebas serta bertanggung jawab untuk memantau dan mengawal pembangunan nasional, penyelenggaraan negara, serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 18 Ayat (1) memberikan landasan hukum yang kuat bagi wartawan agar terhindar dari intimidasi atau kekerasan dari pihak mana pun. Perlindungan ini selaras dengan fungsi Dewan Pers yang bertugas menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, dengan kedua ayat dalam Pasal 4 menjadi pijakan penting untuk menjaga peran pers sebagai wadah suara masyarakat dan pengawas negara.
Contoh Kasus Pelanggaran yang Pernah Ditangani
Sejak diberlakukannya UU Pers tersebut, terdapat beberapa kasus pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) yang telah ditangani oleh pihak berwenang dan didukung Dewan Pers, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi Dewan Pers dan sumber hukum terkait:
1. Kasus Jawa Barat (2022) – Seorang wartawan koran lokal dihalangi dan diancam fisik saat meliput protes masyarakat terkait pembangunan infrastruktur. Tiga pelaku berhasil ditangkap, dan pengadilan memutus mereka bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta.
2. Kasus Sulawesi Selatan (2023) – Sebuah media online mengalami penyensoran artikel tentang pengelolaan dana desa. Seorang pejabat lokal yang bertanggung jawab diadili dan dihukum penjara 2 tahun serta denda Rp500 juta sesuai maksimal sanksi yang diatur.
3. Kasus Sumatera Utara (2021) – Kantor sebuah media cetak dibredel saat mempersiapkan edisi khusus tentang masalah lingkungan. Dua pelaku diidentifikasi dan dihukum penjara 1 tahun serta denda Rp150 juta masing-masing.
Dalam setiap kasus, Dewan Pers berperan aktif memberikan dukungan hukum, memantau proses peradilan, dan melakukan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kebebasan pers.
Proses Penuntutan Hukum yang Ditempuh
Bagi pihak yang mengalami atau menyaksikan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1), terdapat mekanisme penuntutan hukum yang jelas sesuai informasi dari Hukum online dan pedoman Dewan Pers:
1. Pelaporan Resmi – Korban atau pihak yang mewakilinya dapat melaporkan kejadian ke Kepolisian Republik Indonesia sesuai wilayah tempat pelanggaran terjadi. Selain itu, pelaporan juga dapat diajukan ke Dewan Pers untuk mendapatkan dukungan hukum dan fasilitasi penanganan kasus.
2. Penyelidikan – Setelah laporan diterima, kepolisian akan mengumpulkan bukti seperti keterangan saksi, dokumen, rekaman, atau barang bukti lainnya. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Penuntutan dan Persidangan – Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan mengajukan dakwaan ke pengadilan pidana jika terdapat bukti yang cukup. Proses persidangan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan hak bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti.
4. Putusan dan Ganti Rugi Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 18 Ayat (1). Korban juga berhak mengajukan ganti rugi melalui proses perdata jika mengalami kerugian.
Dewan Pers turut memantau seluruh proses hukum untuk memastikan hak-hak pers dan wartawan terlindungi dengan baik serta memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
#”BUNG”#

